jpnn.com - BEKASI – Maksud hati ingin mencari modal untuk menikah, Ahmad Abdullah malah berakhir di rumah tahanan Mapolsek Tambun. Masalahnya, pria 42 tahun itu memilih jalan pintas untuk dapatkan uang, yakni dengan membobol toko parfum di di Kampung Sarang Walet, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono mengatakan, kasus pencurian toko parfum milik H Naseh itu terjadi pada Kamis (16/6) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku adalah Ahmad.
BACA JUGA: Menyamar jadi Pria, Wanita Penyuka Sejenis Menyekap Gadis
”Tanpa buang waktu, Ahmad akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” kata Tri Mulyono di Mapolsek Tambun, Senin (20/6).
Di hadapan petugas, kata Tri, pelaku mengaku bahwa uang hasil curian sebesar Rp 70 juta itu dipakai membeli perabot rumah tangga sebagai persyaratan melamar pujaan hatinya. Ketika ditangkap Ahmad sudah membeli tempat tidur, lemari hias, dua buah sepeda motor, dan mas kawin.
BACA JUGA: Waktu Tarawih Malah Ngamar, Sembunyi di Lemari Pakai Celdam
“Pelaku masuk dengan cara melompat pagar rumah toko korban,” ucapnya.
Kini pernikahan Ahmad kemungkinan besar batal dilangsungkan. Pasalnya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Selain itu, semua perabotan yang dibeli dengan uang haram hasil curian juga telah disita polisi sebagai barang bukti. (dny/dil/jpnn)
BACA JUGA: Crasss! Bandit Bacok Polisi, Kena Satpam, nih Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Penipuan Masal, Korban 500 Orang
Redaktur : Tim Redaksi