Cari Novum Baru, Antasari Azhar Gugat RS Mayapada

Kamis, 06 November 2014 – 11:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membela diri dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Walau sudah divonis bersalah dan dituding mengotaki pembunuhan Nasruddin, Antasari masih terus berupaya mengungkap kebenaran.

Salah satu jalan yang ditempuhnya adalah menggugat RS Mayapada. Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman pihaknya sudah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

BACA JUGA: Sofyan Djalil Sebut Hartanya Lebih Rp 10 Miliar

"Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tgl 10 November 2014 dengan tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metrojaya," kata Boyamin pada JPNN, Jakarta, Kamis, (6/11).

Menurut Boyamin, materi gugatan terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, RS Mayapada pernah diminta menjadi saksi.

BACA JUGA: Kenaikan BBM Belum Keputusan Partai, Kader PDIP Bebas Bersikap

Sayangnya, dokter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permohonan Antasari. Padahal dokter di rumah sakit itulah yang pertama kali mengetahui kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen usai ditembak.

Kesaksian dokter RS Mayapada itu menjadi sangat relevan pada sidang PK Antasari, terutama cerita mereka terkait kondisi objektif yang benar siapa yang pertama membawa korban saat kejadian apakah dibawa sopir dan polisi.

BACA JUGA: Merger Kementerian Jangan Kurangi Fungsi Organisasi

Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya.

Selain itu tentang dimana pakaian yang dikenakan Nasarudin saat tertembak. Hingga kasus ini diputus, RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.

"Tujuan gugatan ini dalam rangka mencari bukti baru (novum) yang akan digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua," tegas Boyamin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Oknum Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler