jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik gabungan yang menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk bisa mendapatkan tersangka setelah perkara naik penyidikan. Salah satunya dengan melakuka gelar perkara terkait kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya segera melakukan gelar perkara awal kasus kebakaran tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Puan: Beri Polri Kesempatan Tuntaskan Penyidikan Kebakaran Kejagung
“Jadi, hari ini kami Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik) untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Sebelumnya, penyidik juga sudah membuka garis polisi atau police line yang selama ini mengelilingi bangunan Kejagung yang terbakar.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Pengin Tahu Kebakaran Kejagung akibat Kesengajaan atau Kelalaian
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana dalam insiden kebakaran gedung Kejagung.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kami lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo, Kamis kemarin.
BACA JUGA: Habib Aboe Minta Bareskrim Bekerja Optimal Usut Kebakaran Gedung Kejagung
Listyo menerangkan bahwa dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran gedung Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan