Carrefour Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Jumat, 27 Maret 2009 – 09:59 WIB
JAKARTA – Raja ritel dunia, Carrefour, diduga melakukan praktik monopoliDugaan praktik monopoli itu disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

BACA JUGA: 3000 Buruh Freeport Terancam PHK

Carrefour  dianggap melakukan dua pelanggaran
Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan, dugaan pelanggaran itu kini sedang diinvestigasi

BACA JUGA: Menhub Perketat Pengawasan Pesawat Uzur



Investigasi pertama diarahkan pada kasus dugaan monopoli space trading term penyewaan tempat pemasok skala kecil di gerai Carrefour
Investigasi kedua seputar proses akuisisi Carrefour terhadap Alfa yang diduga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat

BACA JUGA: KPPU Persoalkan Akuisisi Alfa oleh Carrefour

"Laporan itu berasal dari dua sumberSumber pertama, kami sendiriSumber kedua adalah laporan masyarakat," kata Benny Pasaribu di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (25/3)

Untuk menangani dua tuduhan tersebut, tandas Benny, kini KPPU membentuk tim pemeriksa untuk melakukan penyelidikan dan investigasi"Timnya dibentuk dalam pekan ini," jelas pria berkacamata ituSelain itu, KPPU juga berencana memanggil manajemen Carrefour untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas"Juga beberapa pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan masalah itu," tambahnya.

Menurut Benny, KPPU juga akan melakukan penyelidikan mengenai biaya sewaUntuk masalah yang satu ini, KPPU akan fokus pada posisi tawar menawar pemasok kecil yang selama ini diduga lebih lemah dibandingkan pemasok yang lebih besar dalam menyewa tempat di CarrefourSelain itu soal trading termYaitu, dugaan bahwa pemasok justru sangat dirugikan karena pelaksanaan trading term belum nyata di lapangan meski sudah ada ketentuan Permendag No 53 tahun 2008
"Dengan praktik ini mereka mendapatkan income yang besar di luar income perdagangan mereka,"  tambahnyaSebelumnya Carrefour sempat tersandung kasus serupaBahkan, raja ritel asal Negeri Anggur Prancis ini harus membayar biaya ganti rugi Rp 1 miliar.
 
Bagaimana realitas persoalannya dengan Alfa? KPPU menengarai, tindakan Carrefour sudah mengarah pada praktik monopoliIndikatornya?  "Kalau sudah lebih dari 30 persen penguasaan pasar itu bisa dibilang monopoliDan Carrefour sudah melebihi batas itu" imbuhnya

Tak berhenti dengan mengakuisisi Alfa, Carrefour juga diduga akan melanjutkan proses akuisisi serupa terhadap ritel-ritel lainnya yang telanjur kolaps"Soal akuisisi Alfa ini yang harus diwaspadaiSebab, kalau ada akuisisi arahnya terkonsentrasi kepada pemusatan pasarArtinya, ada pihak yang sangat dominan dan itu bisa mematikan yang lainUjung-ujungnya adalah monopoliPotensi melakukan praktik monopoli ini sangat tinggiPada gilirannya, pasar tradisional kita bisa kolaps," paparnya

Menurut Benny, semakin banyak aksi take-over akan sangat memungkinkan Carrefour merajai industri ritel di IndonesiaKPPU harus segera mencegah masalah ini untuk menjaga kepentingan masyarakat umum"Paling tidak sebulan dari sekarang ini harus diputuskan cukup alat bukti atau nggak ," tutur Benny lagi(dew)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korsel Siap Berinvestasi di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler