KPPU Persoalkan Akuisisi Alfa oleh Carrefour

Rabu, 25 Maret 2009 – 22:35 WIB

JAKARTA - Masalah kasus akuisisi Alfa oleh Carrefour diduga mengarah pada praktek monopoliPasalnya dari hasil penyelidikan KPPU, hingga saat ini raksasa retail asal Perancis itu getol melakukan akuisisi terhadap retail-retail yang sedang kolaps.

Anggota KPPU, Benny Pasaribu menyatakan, pihaknya melihat tindakan Carrefour mulai tidak beres

BACA JUGA: Korsel Siap Berinvestasi di Indonesia

“Mengenai masalah akuisisi Alfa ini, kita harus benar-benar waspadai
Karena jika tindakan itu benar-benar dilakukan, maka konsentrasi pasar akan semakin tebal, makin terkonsentrasi, makin adanya pemusatan pasar, sehingga dampaknya bisa mematikan pesaing yang lain dan ujung-ujungnya melakukan monopoli

BACA JUGA: Pengawasan Sektor Strategis Diperketat

Di dalam kasus ini, tindakan monopoli sangat tinggi potensinya,” terang Benny di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut mantan politisi PDIP ini, saat ini yang menjadi pertanyaannya adalah apakah bisa berbagai akuisisi oleh Carrefour itu dibatalkan
Padahal, imbuh Benny, merger sudah terlanjur terjadi.

"Kita ini kan memiliki guidelines

BACA JUGA: KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi

Seharusnya, para pelaku usaha yang ingin melakukan merger atau take over harus memberikan notifikasi kepada KPPU dan memberikan alasan dan keterangan lengkap kepada KPPU," imbuhnya.

Sayangnya, kata Benny, hinga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut"Kita juga jadi bingungKita hanya menghimbau, setidaknya guidelines-nya harus diikutiKooperatif lah, ” imbuh dia.

Bnny juga menyebutkan, jika tindakan Carrefour terus dilanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Carrefour akan merajai industri retail di Indonesia.

karenanya, pihaknya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap Carrefour ini, dan hasilnya dapat dilihat mulai satu bulan dari sekarang.  “Kita juga akan libatkan Subdit yang baru kita bentuk, yakni Subdit yang menangani masalah merger dan akuisisi,” lanjutnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler