jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut krisis minyak goreng sudah berlangsung lima bulan.
Hal itu berbuntut dengan antrian panjang rakyat demi mendapatkan komoditas tersebut.
BACA JUGA: Dukungan Cak Imin Jadi Capres 2024 Terus Mengalir di Surabaya dan Sidoarjo
"Carut-marut (pengelolaan minyak goreng, red) di negeri penghasil 58 persen sawit dunia ialah ironi," kata dia saat DPR RI menggelar Rapat Parpurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Amin menduga ada tiga kemungkinan terjadinya carut-marut pengelolaan minyak goreng di Indonesia.
BACA JUGA: DPR Sulit Awasi Minyak Goreng, Mendag Siap-Siap Saja Dipanggil Paksa
Dugaan pertama, kata dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tidak dipatuhi. Kemudiab DMO dipatuhi, tetapi hasil crude palm oil (CPO) tidak sampai ke tangan produsen.
Dugaan terakhir, kata legislator Fraksi PKS itu, banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng.
BACA JUGA: Pidato di Rapat Paripurna, Puan Singgung Bencana dan Kebutuhan Pokok
"Pemerintah punya semua instrumen untuk bisa menegakan aturan yang dibuat tidak seharusnya Satgas Pangan jadi macam ompong," kata Amin.
Legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Timur itu kemudian menyinggung UUD Nomor 7 Tanun 2014 Tentang Perdagangan.
Pasal 107 aturan itu menyebut ada sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar bagi siapa pun penimbun kebutuhan pokok.
Kemudian, ada pula Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20 persen serta HET minyak goreng.
Ada sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha melanggar ketentuan soal DMO dan HET minyak goreng.
"Sebenarnya, jika taat itu setidaknya kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga bisa dipenuhi," kata Amin.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebu pihaknya mengalami kesulitan mengawasi tata pengelolaan minyak goreng di Indonesia.
Dasco menyebut DPR sudah dua kali mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyikapi peristiwa kelangkaan minyak goreng.
Namun, kata legislator Daerah Pemilihan III Banten itu, Lutfi tidak pernah memenuhi undangan DPR mencari tahu penyebab minyak goreng langka.
"Berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," beber Dasco saat Rapat Paripurna ke-17 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Lutfi untuk memenuhi undangan rapat bersama parlemen.
"Tadi dibilang, rakyat menjerit, mendag-nya ya, begitu. Ini mau panjang atau mau pendek, kan, begitu," kata Dasco. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Perintah Kapolri, Kombes Gidion: Kami Tak Segan-Segan Menindak Tegas
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan