jpnn.com, JAKARTA - Artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Dia ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Cassandra ditangkap bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga muncikari tersebut, yaitu KK (24), R (25), UA (26).
BACA JUGA: Begini Kondisi Cassandra Angelie Saat Digerebek di Dalam Kamar
Menariknya, dalam jumpa pers kasus yang melibatkan Cassandra Angelie, hanya ketiga muncikari saja yang ditampilkan.
Ketiganya hanya dihadirkan sesaat guna kebutuhan gambar awak media.
BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis Cassandra Angelie
Adapun, Cassandra tidal ditampilkan, tetapi polisi hanya menunjukkan fotonya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan lantas mengungkap alasan tidak menampilkan Cassandra secara langsung dalam keterangan resmi kepolisian.
Kombes Zulpan beralasan Cassandra, selain pelaku juga menjadi korban prostitusi.
"Saudari CA di samping sebagai pelaku juga korban. Dia orang dijualbelikan muncikari," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Perwira menengah Polri itu menyebut para muncikari dijerat Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama