jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite Pemilihan Munaslub Partai Golkar 2016, Rambe Kamarul Zaman resmi menyampaikan syarat bagi kader yang berniat mencalonkan diri sebagai ketua umum.
Dari paparan Rambe di depan kandidat, Senin (2/5), ditegaskan bahwa seorang calon harus memenuhi kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, disiplIn, loyalitas dan tidak tercela). Ini tertuang dalam poin kelima dari 18 syarat yang ditetapkan panitia pengarah Munaslub dan DPP Partai Golkar.
BACA JUGA: Panglima: Namanya Perang Harus Ada Cadangan, Gak Ada Matinye
Untuk pendaftaran calon sendiri, dibuka 3-4 Mei pukul 10.00 - 13.00 WIB di kantor DPP Partai Golkar.
Berikut keseluruhan syarat caketum Partai Golkar, yang akan bertarung dalam Munaslub pada 23-26 Mei 2016 di Nusa Dua, Bali. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Di mana Lokasi 4 Sandera Abu Sayyaf Lainnya?
Syarat-syarat bakal calon Ketua umum Partai Golkar adalah:
1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tngkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat provinsi, dan/atau pemah menjadi pengurus pusat pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh yang dibuktikan dengan kopi surat keputusan.
BACA JUGA: Nasi Goreng Bikin Kejiwaan Eks Sandera Abu Sayyaf Stabil
2. Aktif terus menerus menjadi anggota partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang tertuang dalam Surat Pernyataan.
3. Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader yang dibuktikan dengan kopi sertifikat
4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
6. Tidak pernah terlibat G 30 SPKI, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.
8. Mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum pada Komite Pemilihan Munaslub Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan.
9. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
10. Bebas narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN.
11. Menyerahkan laporan pajak terakhir dari Kantor Pajak.
12. Menyerahkan laporan harta kekayaan negara (pejabat negara).
13. Menyerahkan pokok-pokok pikiran untuk membangun Partai Golkar ke depan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Partai Politik.
14. Menyerahkan komposisi dan personalia Tim Sukses Bakal Calon Ketua Umum yang ditandatangani bakal calon ketua umum bersangkutan.
15. Menyerahkan foto berwarna setengah badan bakal calon ketua umum ukuran 4x6, masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar beserta soft copy-nya.
16. Mengikuti sosialisasi dan kampanye bakal calon ketua umum di seluruh zona yang ditetapkan oleh Komite Sosialisasi dan Kampanye Munaslub Partai Golkar.
17. Mengikuti debat publik yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Komite Sosialisasi dan Kampanye Munaslub Partai Golkar.
18. Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh Komite Pemilihan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Hakim dan Jaksa, Musa Zainudin Tetap Membantah
Redaktur : Tim Redaksi