Catat! Besok DMO CPO Naik Jadi 30 Persen

Rabu, 09 Maret 2022 – 13:20 WIB
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan kebijakan DMO CPO dinaikkan menjadi 30 persen. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO dinaikkan menjadi 30 persen. 

Mendag mengungkapkan kebijakan itu akan berlaku mulai besok, Kamis 10 Maret 2022 yang mulanya sebesar 20 persen.

BACA JUGA: Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani

"Kami tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30 persen," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3).

Mendag menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan karena sampai saat ini pendistribusian minyak goreng masih belum normal.

BACA JUGA: Pengawasan DMO CPO Harus Ketat, PKS: Jangan Mencla Mencle

Artinya, masih terjadi banyak kekurangan di pasar.

Oleh sebab itu, Mendag memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai.

BACA JUGA: Soal Kebijakan DMO dan DPO CPO, Astra Agro: Kami Pasti Dukung

"Kami menambahkan DMO berlaku sampai tahun yang akan datang karena pendistribusian masih belum merata," ungkap Mendag.

Mendag menegaskn kebijakan DMO CPO terus diberlakukan hingga keadaan kembali normal.

Kemendag mencatat sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton, yaitu dengan 126 PE yang diterbitkan kepada 54 eksportir.

DMO yang telah dikumpulkan sebesar 20,7 persen atau berjumlah 573.890 ton.Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler