jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan adanya larangan membawa spanduk dalam sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja (Ahok), Selasa (13/12) mendatang.
Sebab, penggunaan spanduk dalam ruang sidang, melanggar peraturan pengadilan.
BACA JUGA: Dari 1012 Orang, 87 Persen Belum Pernah Nonton Video Panas Ahok
Argo menyampaikan, pihaknya mempersilakan siapa pun mengikuti jalannya sidang. Hanya saja, dia meminta agar masyarakat kooperatif dan mengikuti tata tertib dalam sidang.
"Ada aturan pengadilan, ada SOP bagaimana saat persidangan. Harus ditaati dong. Aturannya kan ribut saja tak boleh, apalagi bawa itu (spanduk)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
BACA JUGA: Aliran Dana Makar Dicicil, Kecil, Kecil, Kecil
Sementara mengenai adanya sekelompok massa yang akan berdemo saat sidang Ahok, Argo juga mempersilakannya. Namun, pihak pedemo harus memberitahukan aksinya itu kepada polisi.
"Kan ada aturannya, misalnya d kantor pengadilan, di kantor polisi kan ada aturannya. Sebatas itu diatur UU dan tidak mengganggu sidang, tak masalah," tandas Argo. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa KPK Sita Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Mau Tambah Kursi Pimpinan, PKS: Nggak Cukup Tempat di Depan
Redaktur : Tim Redaksi