Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa KPK Sita Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi

Kamis, 08 Desember 2016 – 15:53 WIB
Rohadi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 700 juta yang ditemukan di mobil terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

Majelis mengabulkan penyitaan duit itu sebagai barang bukti untuk penyidikan dugaan pencucian uang Rohadi. 

BACA JUGA: FPDIP Mau Tambah Kursi Pimpinan, PKS: Nggak Cukup Tempat di Depan

"Maka sudah selayaknya permohonan jaksa penuntut umum dikabulkan," ujar Hakim Anggota M Idris saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusan Rohadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). 

Hakim menyatakan berdasarkan keterangan Rohadi dan anggota DPR Sareh Wiyono, Rp 700 juta itu merupakan uang milik terdakwa yang dipinjam dari Petrus Salestinus. 

BACA JUGA: Adik Ahok Masuk Tim Kuasa Hukum Kasus Penistaan Agama

Uang itu untuk membeli alat kesehatan rumah sakit milik Rohadi di Indramayu, Jawa Barat. 

Seperti diketahui saat menuntut Rohadi, jaksa meminta agar Rp 700 juta tetap disita sebagai barang bukti karena tidak dibuktikan asal-usulnya. 

BACA JUGA: Kasus Ahok, GP Ansor Akan Bereaksi jika...

Jaksa mencurigai uang itu terkait dengan tindak pidana korupsi.

Meskipun di persidangan Rohadi mengatakan uang tidak ada kaitan dengan perkara melainkan pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tetap tidak bisa membuktikan asal usul. Termasuk kwitansi peminjaman yang sah. 

Sareh Wiyono membantah  meminjamkan  Rp 700 juta kepada Rohadi. Menurut Sareh, uang tersebut dipinjam Rohadi dari pengacara bernama Petrus Selestinus. 

Rohadi akhirnya divonis tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sang panitera terbukti menerima suap dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia serta Kasman Sangaji. 

Suap untuk penunjukan majelis hakim dan pengurusan vonis pencabulan yang menjerat Saipul.  

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rohadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Pemuda Muhammadiyah Minta soal Lokasi Sidang Ahok Jangan Didramatisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler