Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan

Jumat, 08 September 2017 – 02:20 WIB
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (batik cokelar gelap) dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil langkah tegas terhadap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Tindakan tegas itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan yang bertugas di PN Bengkulu.

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, Dewi dan Hendra kini telah dinonaktifkan. MA juga sudah menarik atasan langsung Dewi dan Hendra untuk ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

“MA telah menonaktifkan sementara ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut (Dewi, red), juga panitera PN Bengkulu selaku atasan langsung panitera pengganti (Hendra, red),” ujar Sunarto dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

BACA JUGA: OTT Lagi! KPK Tangkap Penegak Hukum di Bengkulu

Selain itu, Badan Pengawasan MA juga turun langsung ke bengkulu untuk memeriksa ketua PN Bengkulu dan paniteranya yang telah dinonaktifkan. Sebab, lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu perlu memastikan apakah ketua PN selaku atasan langsung hakim Dewi sudah melakukan pembinaan secara patut dan memadai.

MA juga akan memastikan sejauh mana pembinaan yang dilakukan panitera PN Bengkulu terhadap Hendra. “Apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan. Bila tidak terbukti, kami akan rehabilitasi,” sambung Sunarto.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Masih Menghormati DPR Enggak Sih?

Tapi bila ketua dan panitera PN Bengkulu tidak memberikan pembinaan serta pengawasan yang memadai, maka MA akan menonaktifkan keduanya dari jabatan struktural. “Dan akan diteruskan secara permanen,” sebutnya.

Sunarto menambahkan, langkah tegas itu mengacu pada Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan. “Untuk panitera dan ketua PN dinonaktifkan, sementara dipekerjakan di PT Bengkulu,” tutur Sunarto.

Sedangkan untuk Dewi dan Hendra, pemberhentiannya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Sunarto, MA tak akan memberi toleransi terhadap hakim dan panitera yang memainkan perkara.

“Prinsip kami kalau tak bisa dibina, binasakan saja. Ngapain repot-repot,” tegasnya.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: RDP Biasa Saja, KPK Seharusnya Datang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler