Catat, Ini Jadwal Sidang untuk 2 Perwira Polri di Kasus Suap Djoko S Tjandra

Minggu, 25 Oktober 2020 – 19:29 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang perdana dalam perkara suap terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra.

Saat ini berkas perkara yang juga menyeret Napolenon telah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA: Irjen Napoleon Ancam Buka-Bukaan di Sidang, Mabes Polri Malah Bilang Begini

Menurut Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono, pihaknya telah menerima berkas perkara  Napolenon dan tiga orang lainnya, yakniBrigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi pada Jumat lalu (23/10).

Selanjutnya, PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang akan mengadili Napoleon dan Prasetijo. "Sidang pertama direncanakan Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Bambang, Minggu (25/10).

BACA JUGA: Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra

PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim itu dipimpin Muhammad Damis, sedangkan Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo menjadi anggotanya.

Selain itu, PN Jakpus juga telah menetapkan sidang perdana terhadap pengusaha Andi Irfan Jaya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Djoko S Tjandra.

BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

Jadwal sidang perdana terhadap mantan ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan itu akan digelar pada 2 November mendatang.

Oleh karena itu, PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili Andi yang diduga menjadi perantara suap terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, majelis hakimnya dipimpin oleh IG Eko Purwanto. Anggota majelisnya Sunarso dari hakim  hakim karier dan hakim adhoc Moch Agus Salim," kata Bambang.(tan/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler