jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha kepasa pekerja atau buruh.
Salah satunya dengan menyiapkan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web melalui link berikut ini: https://poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA: Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para kepala dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Sekjen Haiyani secara virtual, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran
Dia mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada dua tahun terakhir.
Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak atau ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," jelasnya kepada kepala Disnaker provinsi dan kabupaten/kota maupun kabid ketenagakerjaan se-Indonesia.
Dirjen Haiyani menyampaikan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.
Dia menegaskan sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," tegasnya.
Layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini, kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR.
Fasilitas tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi