Catat, Ini Rekomendasi Ombudsman Terhadap Pelaksanaan PPDB

Sabtu, 28 Juli 2018 – 23:20 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ombudsman RI menyampaikan tindak lanjut dan saran kepada Kemendikbud agar penerbitan Permendikbud RI tentang PPDB dilakukan minimal empat bulan sebelum penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA: Ombudsman Dukung Kemendikbud Terapkan Zonasi dalam PPDB

Selanjutnya, Kemendikbud bekerja sama dengan kepala daerah mendirikan sekolah negeri dalam satu kecamatan di seluruh Indonesia, dengan memerhatikan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar persebaran sekolah negeri merata dan calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama melalui sistem zonasi.

Mengenai adanya kendala atau alasan teknis terkait pemerataan sekolah, Ombudsman menyarankan perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti seleksi di kecamatan lainnya dengan menggunakan sistem zonasi.

BACA JUGA: Wow, Indonesia Punya 652 Bahasa Daerah

"Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, penyalahgunaan SKTM, pungutan liar, dan sebagainya," tutur Ahmad, Sabtu (28/7).

Selanjutnya, Ombudsman menyarankan kepada Kemendikbud agar melakukan perubahan nama sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak menggunakan nama negeri dan angka. Namun menggunakan nama pahlawan nasional atau pahlawan di wilayah sekolah itu berada. Dengan demikian, bisa menghilangkan pandangan terhadap sekolah favorit.

BACA JUGA: 6 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer Jepara Datangi Kemendikbud

Ombudsman RI juga menyampaikan agar Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah. Data tersebut digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) ke depannya.

Terakhir, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB, untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ombudsman   PPDB   Kemendikbud  

Terpopuler