Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap

Rabu, 08 Juni 2016 – 14:07 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam mata uang USD dan SGD 404 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Suap diberikan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Selain itu, agar Yanti menggerakan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. 

BACA JUGA: AC di KPK Bikin Damayanti Kian Menderita

Usulan itu agar dijadikan sebagai program aspirasi anggota Komisi V DPR di dalam RAPBN untuk Kemenpupera. Selain itu agar proyek tersebut nantinya dikerjakan oleh PT WTU. 

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa dan Budi Supriyanto selaku anggota DPR RI periode 2014-2019,"  kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto membacakan dakwaan Yanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6). 

BACA JUGA: KPK Periksa Prabowo untuk Mantapkan Jerat Sanusi

Pada Agustus 2015, Yanti bersama anggota Komisi V DPR antara lain Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia dan Mohamad Toha melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Mereka bertemu Kepala BPJN IX Amran Mustari. Amran mempresentasikan program yang akan diusulkan BPJN IX ke APBN 2016 Kemenpupera. Dalam rangka penyusunan APBN, digelar rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR dengan Kemenpupera di Hotel Le Meridien, September 2015. 

Dalam kesempatan itu, Amran bertemu dengan Yanti dan menyatakan, "Bu nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya saja di Maluku, nanti ajak teman-teman yang mau siapa," kata Amran.  "Ya, nanti saya kabari," timpal Yanti.

BACA JUGA: Gustaf: Kelompok yang Gugat SBY Lagi Galau

Oktober 2015, Yanti mengajak Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, bertemu anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, kemudian Amran serta beberapa staf BPJN IX.

Amran menyampaikan adanya fee enam persen dari besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi.

Namun, Yanti tak mau enam persen. Sebab, berdasarkan pengalaman anggota DPR sebelumnya untuk wilayah Papua fee nya tujuh persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku fee tidak sebesar itu. Amran juga menyatakan fee nanti akan disiapkan oleh rekanan. Yanti, Budi, Fathan dan Alamudin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V. "Yang akan diupayakan masuk ke dalam RAPBN tahun anggaran 2016," ungkap Jaksa Iskandar.

Menindaklanjuti komitmen fee, Budi meminta Yanti agar Dessy dan Julia mengurusnya dari rekanan. "Permintaan Budi Supriyanto tersebut disanggupi terdakwa," kata Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan pertama, Yanti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Yanti melanggar pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Yanti menyatakan mengerti akan apa yang didakwakan JPU KPK. Dia dan pengacaranya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslim di Tiongkok Dilarang Berpuasa, Mantan Perawagawati Ini Emosi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler