jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat-rapat antara DPR dengan pemerintah tidak ada opsi kembali ke Undang-undang Pemilu yang lama.
Kalaupun terjadi, kata Lukman, itu hanya implikasi seandainya tidak ada keputusan soal RUU Pemilu. Lagipula, hal tersebut menurut dia dilindungi oleh konstitusi. Termasuk bila pemerintah menerbitkan Perarutan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
BACA JUGA: Mendagri: Dana Bantuan Parpol Cuma Rp 108 Per Suara, Sangat Kecil
"Itu bukan ancaman. Itu adalah implikasi. Jadi levelnya level tiga," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/7).
Sesuai rencana, pemerintah dan DPR akan kembali rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (13/7) besok.
BACA JUGA: Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Gunakan Sistem Paket
Nah, politikus PKB yang karib disapa LE tersebut menyatakan kemungkinan yang terjadi adalah lima isu krusial itu diputuskan melalui musyawarah dan mufakat.
"Opsi keduanya voting di sidang paripurna. Ketiga itu (kembali ke UU lama) implikasi kalau mentok," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: RUU Pemilu, JK Dorong Selesaikan Secara Musyawarah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Yandri, Mestinya Pemerintah Ikut Suara Mayoritas Partai
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam