jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh perhatian besar terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masih alot antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Lima isu krusial masih menjadi ganjalan pengesahan RUU Pemilu tersebut.
BACA JUGA: Kata Yandri, Mestinya Pemerintah Ikut Suara Mayoritas Partai
Dia mengatakan, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, sebaiknya pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
"Dasarnya musyawarah. Tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah tidak tercapai, ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis,” kata pria yang kerap disapa JK itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Catat, Gerindra Masih Konsisten dengan PT Nol Persen
Hanya saja, JK mengingatkan, sebelum akhirnya dilakukan voting, sebaiknya mengedepankan musyawarah mufakat terlebih dahulu.
“Pokoknya suara terbanyak, lewat voting atau apa ya silakan. Tapi, dahului dengan musyawarah,” kata mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Alot karena Setiap Parpol Punya Kepentingan
Soal besaran presidential threshold, JK menegaskan, pemerintah tetap pada pendiriannya 20 persen.
Namun, dia membuka peluang bahwa hal itu masih bisa dikomunikasikan.
“Tentu pemerintah pada posisi sekarang itu (20 persen), karena sudah dua kali dipakai pada (pilpres) 2004 dan 2014 itu jalan. Namun, sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka dibicarakanlah,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY: Jangan Sampai Kembali ke UU Pemilu Lama
Redaktur & Reporter : Boy