jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan tidak elok jika pemerintah menarik diri dari proses pembahasan aturan yang akan menjadi payung hukum pemilu serentak 2019 itu.
Menurut dia, memang pemerintah diperbolehkan menarik diri. Kalau pemerintah menarik diri, maka selesailah pembahasan itu.
BACA JUGA: Catat, Gerindra Masih Konsisten dengan PT Nol Persen
"Ya dia boleh (menarik diri) tetapi ini kan tidak elok apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak di republik ini," kata Yandri.
Menurut Yandri, ini juga menyangkut persoalan derajat persoalan demokrasi, kualitas kepemimpinan.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Alot karena Setiap Parpol Punya Kepentingan
Dia mengatakan, daya kejut atau pengaruhnya akan berbeda ketika UU Pemilu yang merangkum tentang tentang semua tahapan menjadi tersandera gara-gara salah satu pihak menarik diri karena kepentingannya tidak terakomodir.
"Padahal ini adalah rezimnya partai politik. Sejatinya kalau partai politik mayoritas ikut ke mana maka menurut saya pemerintah ikut saja dan tidak ada masalah," ujar Yandri.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Jangan Sampai Kembali ke UU Pemilu Lama
Dia mengatakan, tidak perlu saling ngotot dengan keinginan masing-masing. Melainkan berbicara dari hati ke hati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Dua Opsi Jika Pembahasan RUU Pemilu Buntu
Redaktur & Reporter : Boy