Catat, KPU Layani Urus Dokumen Pindah Tempat Memilih hingga 16 Maret 2019

Senin, 11 Maret 2019 – 21:42 WIB
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan masih melayani calon pemilih yang ingin pindah tempat memilih pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.

"Deadlinenya 30 hari sebelum pemilihan. Jadi masih kami buka hingga tanggal tersebut paling lambat pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Batam, Sudarmadi, Sabtu (9/3).

BACA JUGA: Kemendagri Antisipasi Potensi Ancaman Pemilu 2019

Dia menjelaskan saat ini proses Daftar Pemilihan Tetap tambahan (DPT-b) masih terus berjalan. Data terakhir menyebutkan untuk kawasan industri terdapat 600 pemilih yang sudah terdata pindah memilih di Batam.

"Kami sudah cek dan hasilnya mereka belum terdaftar di daerah asal jadi bisa memilih di sini," kata dia.

BACA JUGA: Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU

Sudarmadi mengungkapkan proses perhitungan daftar pemilih ini sudah memakan waktu hampir satu tahun. Selain DPT-b. Khusus untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) masih akan diterima hingga pemilihan nantinya.

Dia menyebutkan pemilih yang masuk dalam DPk yaitu mereka yang sudah cukup umur untuk memilih, memiliki e-KTP Batam namun terlewatkan atau tidak masuk dalam DPTHP2 yang sudah diplenokan Januari lalu. Kedua mereka yang sudah berusia 17 tahun saat pemilihan dan sudah memiliki e-KTP Batam.

BACA JUGA: Kiai Maruf Lebih Unggul karena Berpengalaman?

"Jadi mereka tetap bisa memilih dan membawa e-KTP milik mereka," ujarnya.

Terkait permasalahan masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP karena permasalahan kekosongan blangko, Sudarmadi mengungkapkan mungkin mereka bisa membawa bukti perekaman yang menyatakan e-KTP mereka belum jadi.

"Surat keterangan (Suket, red) kan sudah tidak dikeluarkan lagi. Mungkin mereka bisa bawa resi perekaman. Tapi itu masih menunggu informasi dari pusat juga," lanjutnya.

Sementara itu, tahapan pelipatan surat suara terus berlanjut. Saat ini pekerja sudah mulai melipat surat suara presiden dan akan dilanjutkan DPRD Batam dan Provinsi Kepri.

KPU menargetkan proses pelipatan surat suara bisa selesai hingga pertengahan bulan ini. Pemilihan tahun ini digelar serentak. Ada lima surat suara yang akan dipilih oleh pemilih. Batam mendapatkan sedikitnya tiga juga surat suara untuk lima tingkatan pemilih tersebut.(bp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Biasa Saja Hadapi Debat Lawan Maruf Amin


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler