Catat! KPU Tidak Bisa Mendiskualifikasi Peserta yang Melanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 01 Oktober 2020 – 19:23 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Raka mengatakan KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020, meski melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

"Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujar I Dewa Raka dalam Webinar yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

BACA JUGA: Apakah Itu Sinyal dari Jokowi Menunda Pilkada 2020?

Dewa menjelaskan KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif. Namun tidak mampu menjerat pelanggar protokol kesehatan sebab tidak didukung aturan yang ada.

BACA JUGA: Pilkada Sehat Berbudaya, Tanpa Brutus dan Malinkundang

"Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta," ujar Dewa Raka.

Secara rinci Dewa Raka menjelaskan, sanksi-sanksi kepada peserta Pilkada diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020. Seperti pada pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

BACA JUGA: Mantan Panglima TNI: Tidak Mungkin Datang secara Tiba-tiba

Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Sementara itu, Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi Mappilu PWI Yusuf Susilo Hartono, dalam paparannya menyebutkan, pihaknya menginginkan Pilkada serentak 9 Desember mendatang ialah Pilkada yang Sehat dan Berbudaya.

Pilkada yang di dalamnya mengandung nilai kepatuhan pada 3M (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak), sehat birokrasi, sehat anggaran, sehat permainan partai dan calonnya.

“Hingga sehat dalam proses pelaksanaan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, pengawasan, hingga penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Sementara berbudaya mengandung arti bersih dari politik uang, politik transaksional, bersih dari permainan dinasti, menjunjung tinggi kebenaran, dan sportivitas.

“Selain itu tidak menggunakan jurus Brutus  dan Malinkundang. Kedua tokoh dari latar budaya berbeda itu dapat kita tafsir sebagai sosok-sosok pengkhianat,” jelasnya.

Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum PWI Atal S Depari yang membuka acara mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia secara langsung serta memastikan Pilkada dapat berjalan sukses.

“Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI sendiri,” ujar Atal.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler