Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Selasa, 05 Juli 2022 – 13:03 WIB
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan uji coba KRIS dilakukan pada lima rumah sakit milik pemerintah sehingga RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2, dan 3.

BACA JUGA: Kahfi Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat KRIS Diberlakukan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.

Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 belum mengalami perubahan atau masih berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022, sebagai berikut:

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Ajak Peserta Skrining Kesehatan untuk Cegah Risiko Penyakit Kronis

1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan.

2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan.

BACA JUGA: Ariza Minta Petani hingga Guru Ngaji Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan.

Kemudian, bagi BPJS Kesehatan khusus kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per bulan untuk setiap orangnya.

Artinya, total biaya yang harus dibayarkan sejumlah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU), seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan, yakni lima persen dari gaji yang diterima.

Dari lima persen tersebut, peserta membayar satu persen dan empat persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, pemerintah akan segera melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan menyusul kebijakan penghapusan kelas.

Pemerintah akan mempertimbangkan nominal iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan penyedia fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

"Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan," tegas Arif.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler