jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor (SE) 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hari ini, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Catat! Seperti ini Syarat Baru Naik Pesawat
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Novie meminta masyarakat mempelajari syarat naik pesawat terbaru, yang belaku hari ini.
BACA JUGA: Hore! Ada Kabar Baik soal Aturan Naik Pesawat lewat Angkasa Pura II
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ujarnya.
Novi menyebut selama pemberlakuan SE ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA: Naik Pesawat dari Luar Pulau Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya
Kemudian, untuk penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, tata cara operasional akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Novie.
Novie berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan meski ada kelonggaran.
“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” tegas Novie. (antara/jpnn)
Adapun syarat terbaru naik pesawat adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul