Hore! Ada Kabar Baik soal Aturan Naik Pesawat lewat Angkasa Pura II

Rabu, 03 November 2021 – 15:45 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang.

Aturan naik pesawat lewat Angkasa Pura II sudah diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Syarat Naik KA Jarak Jauh Makin Mudah, Kini Cukup...

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan mulai hari ini (3/11) pihaknya memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen seperti tertuang dalam peraturan.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado Yarismano di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Naik Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, YLKI: Nuansa Bisnisnya Makin Kentara

Yado juga mengimbau penumpang melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika penumpang belum melakukan tes antigen, di bandara-bandara Angkasa Pura II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau antigen.

BACA JUGA: Terbaru, Berikut Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh

Salah satu contohnya, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3.

Airport Health Center menyediakan layanan tes antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.

Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi Travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service).

Adapun isi SE Menhub Nomor 96/2021 yang menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:

1. Penerbangan Jawa-Bali

Penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antarbandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua. Selain itu, bisa juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Penerbangan di luar Jawa-Bali

Penerbangan antarbandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

3. Aturan anak usia di bawah 12 tahun

Perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler