jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mekanisme peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) sangat fleksibel.
Bahkan, pegawai tidak tetap KPK hingga mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa beralih status.
BACA JUGA: KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mekanisme peralihan status pegawai lembaga antirasuah tak sama dengan rekrutmen ASN pada umumnya.
Sebab, peralihan status ini merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
BACA JUGA: MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK
"Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS. Seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tetapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Pria yang akrab disapa Alex ini menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status.
BACA JUGA: KPK Bongkar Berbagai Modus Korupsi di BPD
Penyusunan peraturan, lanjut Alex, melibatkan perwakilan pegawai.
Alex juga menekankan, pihaknya mengupayakan seluruh pegawai tidak tetap KPK beralih status menjadi ASN.
Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan.
Namun, peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.
"Tentu tak ada alih status untuk mereka," katanya.
Di samping itu, lanjut Alex, pihaknya juga tengah membahas terkait gaji dan tunjangan pegawai yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Sejalan dengan itu, kata Alex, KPK telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural pada 6 Oktober 2020. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga