CATAT!!! Pelaku Politik Uang, 2 Sanksi Ini Siap Menanti

Kamis, 25 Februari 2016 – 06:17 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai harus ada sanksi bagi pelaku politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia beralasan meski politik uang disebut sebagai perbuatan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, namun selama ini tidak ada kasus yang berujung hingga ke pengadilan.

“Jadi tidak cukup hanya pasal komitmen (untuk tidak melakukan politik uang, red). Selama ini larangannya tercantum dalam UU Pilkada, tapi kok pasalnya KUHP. Saya kira ke depan harus ada sanksi bagi politik uang,” ujar Titi, Rabu (24/2).

BACA JUGA: Mau Bayar Mahar di Pilkada? Siap-Siap Saja Dipidana dan Denda Rp 50 M

Titi mengungkapkan, hasil kajian Perludem menunjukkan, politik uang yang terjadi selama ini patut diduga terjadi dalam pilkada ada tiga jenis. Yaitu mahar politik dari pasangan calon yang ingin maju kepada partai politik, kemudian penyuapan terhadap pemilih dan penyelenggara.

Titi mengusulkan sanksi pidana dan sanksi administrasi berjalan beriringan. Kalau memang terbukti melakukan politik uang, ia menilai  tidak perlu menunggu sanksi pidana berkuatan tetap. Ia mengusulkan, sanksi administrasi bisa dijatuhkan oleh KPU setelah sebelumnya ada rekomendasi dari Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Naik Jet Pribadi Bukan Hal Mewah Lagi, Kok Dianggap Gratifikasi?

Terkait sanksi administrasi, Titi mengusulkan agar pelaku dibatalkan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, parpol juga dilarang mencalonkan pasangan pada pilkada berikutnya. Sementara kalau pelakunya calon perseorangan, maka juga sebaiknya diberi sanksi agar tidak boleh ikut hingga pilkada berikutnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Besarnya Manfaat Informasi Geospasial Bagi Pembangunan Desa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendingan Tokoh Lain Daripada Nurdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler