Mau Bayar Mahar di Pilkada? Siap-Siap Saja Dipidana dan Denda Rp 50 M

Kamis, 25 Februari 2016 – 04:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Setidaknya terdapat tujuh pasal tambahan yang mengatur sanksi, terutama berkaitan dengan politik uang di pilkada.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, pengatursan sanksi dipertegas karena undang-undang yang ada belum mengaturnya secara tegas. Karena itu, demi kualitas pilkada yang lebih baik maka pemberi maupun penerima politik uang bakal dijatuhi sanksi pidana.

BACA JUGA: Naik Jet Pribadi Bukan Hal Mewah Lagi, Kok Dianggap Gratifikasi?

"Mengenai sanksi pidana, bagi siapapun yang melakukan money politics saat pilkada kini lebih dipertegas. Ada dua pasal tersendiri untuk mengatur sanksi yang semula tidak ada," ujar Sumarsono, Rabu (24/2).

Dalam RUU itu ada Pasal 187 A yang mengatur pemberi ataupun penerima politik uang demi mempengaruhi pemilih akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga diancam sanksi denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Besarnya Manfaat Informasi Geospasial Bagi Pembangunan Desa

Pemerintah juga mengatur sanksi untuk pelaku transaksi mahar bagi partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Pasal 187 B dalam RUU itu disebutkan, anggota parpol atau gabungan parpol yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan menerima imbalan sebagaimana dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, sanksi lebih tegas juga diberlakukan terhadap calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Calon yang sudah menyandang kepala daerah terpilih bahkan bisa dibatalkan jika terbukti melakukan politik yang.

BACA JUGA: Mendingan Tokoh Lain Daripada Nurdin

Pasal 73 ayat 2a dalam RUU itu disebutkan, calon yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai pasangan terpilih oleh KPUD.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Jokowi Tugasi TNI Sikat Bandar Narkoba bareng BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler