CATAT! PPP Tolak Revisi UU KPK Jika....

Senin, 27 Maret 2017 – 16:21 WIB
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali muncul dengan adanya sosialasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD). Sosialisasi tersebut kembali memunculkan pro dan kontra di antara partai politik.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menuturkan semangat revisi undang-undang adalah penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Demikian pula terhadap revisi UU KPK.

BACA JUGA: Romahurmuziy Dipecat, Arsul Sani: Kami Anggap Lelucon

Terhadap revisi UU KPK, PPP tidak memiliki agenda tertentu. Namun ada sejumlah hal yang menjadi perhatian partai berlambang Kabah itu.

Andaikata direvisi, PPP menginginkan lembaga komisi antirasuah itu memiliki kewenangan mengangkat penyidik sendiri. Mereka juga perlu desain kelembagaan, kewenangan SP3, kewenangan membuka kantor perwakilan di daerah, penyempurnaan SOP dan lainnya.

BACA JUGA: Maaf, PPP Ogah Pisahkan Agama dari Politik

"Karenanya, PPP tidak dalam posisi mendorong revisi UU tersebut. Kecuali dalam rangka hal-hal seperti di atas,” ujar Romi melalui keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Senin (27/3).

Menurut Romi, UU adalah living law. Sehingga, semua UU jika diperlukan oleh situasi dan kondisi, dapat direvisi.

BACA JUGA: Ini Saran Djan Faridz ke Kubu Romi Jika Mau Dukung Ahok

"UU KPK juga tidak terkecualikan. Namun PPP akan menolak jika revisi ditumpangi anasir pelemahan,” tegas anggota Komisi III DPR itu.

Romi menambahkan, selama ini penyadapan yang dilakukan oleh KPK terbukti sangat efektif untuk pengungkapan kasus. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan kontrol.

"Karena di alam demokrasi, tak boleh ada lembaga yang tanpa kontrol. Untuk itu, perlu disiapkan perangkat permanen semacam dewan atau komisi pengawas," tukasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Boleh Takut, Ada Tuhan Yang Maha Esa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler