Catat, Sidang Vonis Ahok Digelar 9 Mei

Selasa, 25 April 2017 – 12:02 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian persidangan perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya segera masuk babak akhir.

Setelah tahap pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi, pengucapan putusan sela, pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, tuntutan, replik dan duplik, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menjatuhkan vonis kepada Ahok.

BACA JUGA: JPU Anggap Pleidoi Ahok Pengulangan Eksepsi

“Setelah pembelaan, duplik dan replik lisan dari penuntut umum dan penasihat hukum, maka  giliran majelis hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  sesuai dengan jadwal,” kata Dwiarso Budi Santiarto yang memimpin persidangan atas Ahok pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Budi mengatakan bahwa pembacaan vonis kepada Ahok akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan majelis. “Maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei (2017),” kata kepala PN Jakut itu.

BACA JUGA: Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan

Karenanya majelis memerintahkan Ahok agar hadir pada persidangan selanjutnya untuk mendengarkan pembacaan vonis. “Untuk itu diperintahkan kepada terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” katanya.           

Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan Ahok telah memenuhi semua unsur di dalam pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Suarakan Takbir, Pengunjung Sidang Ahok Diusir

Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaima diatur pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Perbuatan Ahok yang dinilai terbukti melanggar pasal 156 KUHP adalah ucapannya yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 di tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,  Selasa  27 September 2016.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Bebas, Ahok: Saya Bukan Penista dan Penoda Agama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler