jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur.
Saksi yang dipanggil ialah Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu, dan Notaris Zainuddin Tohir.
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Kasus Korupsi di Buton
Pelaksana harian kepala biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keduanya akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
"Mereka diperiksa untuk tersangka BI," kata Yuyuk, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Penyusunan SOP di Instansi Pemerintah Memprihatinkan
Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014.
KPK menduga Bambang secara langsung maupun tidak, sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar dengan nulai proyek Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears 2009-2012. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mas Tjahjo: Sebelum Tidur Ngopi Dulu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Jangan Mudah Terprovokasi
Redaktur : Tim Redaksi