jpnn.com - JAKARTA - Advokat Dian Farizka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dian sudah melapor kepada dua institusi penegak hukum itu, Kamis (18/11). Menurut Dian, ada dugaan korupsi dalam pembangunan yang dilakukan di era Bupati Buton, LM Sjafei Kahar itu.
BACA JUGA: Penyusunan SOP di Instansi Pemerintah Memprihatinkan
Dia mengatakan, diduga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Adhi Karya untuk melaksanakan pembangunan yang proyeknya menggunakan APBD Buton tahun 2004 senilai Rp 7,7 miliar.
"Saya akan mengawal dan mendorong agar Kejaksaan Agung dan KPK cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai berakhir ke meja hijau, karena kasus ini sudah lama tidak tersentuh," kata Dian di Jakarta, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Mas Tjahjo: Sebelum Tidur Ngopi Dulu
Dian menjelaskan, kasus ini juga sudah pernah dilaporkan beberapa LSM, namun belum ada tindak lanjutnya. Karenanya Dian yang menduga ada potensi korupsi akan membuka lagi sehingga masyarakat Buton bisa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
"Kalau untuk alat bukti saya kira lengkap dari perjanjian kontrak, kuitansi pembayaran dan masih banyak lainnya," klaim Dian.
BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Mudah Terprovokasi
Dia heran masa untuk pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD dengan dana sebesar itu dilakukan dengan PL. Kalau pekerjaan hanya Rp 50 juta atau Rp 100 juta tidak masalah.
"Memang ada peraturan yang membolehkan kalau pekerjaan senilai Rp 7.771.640.000 dengan cara penunjukan langsung? Kalau ada peraturan yang membolehkan, biar saya jadi kontraktor saja," kata Dian.
Dia meminta pihak berwenang menegakkan kebenaran dan keadilan dalam mengusut kasus ini. "Jadi Plato pernah mengatakan bahwa keadilan tidak akan mungkin terwujud apabila hukum yang mengandung rasa keadilan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsekuen," ujar Dian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Mau Terlalu Banyak Bahas RUU
Redaktur : Tim Redaksi