Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017

Jumat, 30 Juni 2017 – 07:24 WIB
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini menyatakan bahwa tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah berubah sejak Mei lalu.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

BACA JUGA: Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang

"Iya, UWTO sudah berubah lagi Mei kemarin," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (29/6).

Andi menjelaskan, dalam Perka terbaru ini BP Batam menurunkan tarif UWTO untuk beberapa lokasi. Sayangnya, Andi tidak merinci lokasi mana saja dan berapa besaran penurunan tarifnya. Perubahan itu juga belum ditayangkan di website resmi BP Batam.

BACA JUGA: Hamdalah, Penculik Bayi saat Ibunya Mandi Itu Akhirnya Diciduk

Sementara di sebagian besar titik atau lokasi, UWTO mengalami perubahan pada penyeragaman tarif. Yakni tarif UWTO untuk alokasi lahan baru selama 30 tahun dan tarif perpanjangan 20 tahun disamakan. Namun lagi-lagi Andi belum menyebut rinciannya.

"Nanti akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA: Enam Pelaku Begal Keok Ditangan Ayah Tiga Anak

Andi kemudian menjelaskan, revisi tarif sewa lahan ini merupakan desakan dari pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan (DK) Batam. Sebelum Perka Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan, DK sudah menganjurkan agar kenaikan UWTO itu tidak lebih dari 150 persen.

Namun setelah disahkan lewat Perka Nomor 1 Tahun 2017, DK menilai ada kekeliruan yang bisa menyebabkan kerugian di masyarakat. Sehingga DK Batam kembali memerintahkan BP Batam untuk merevisi kembali dan juga meminta agar tarif UWTO untuk alokasi lahan baru dan perpanjangan di sebagian besar lokasi di Batam untuk disamakan.

"DK menganggap perlu direvisi, makanya keluar Perka terbaru ini," imbuhnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto. Ia mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk membahas revisi tarif UWTO ini.

Eko menilai, perubahan tarif sewa lahan ini berpotensi menjadi bom waktu suatu saat nanti. Karenanya, sebelum mengeluarkan Perka Nomor 9 Tahun 2017, pihaknya sudah menyurati Darmin Nasution agar revisi dibatalkan.

"Kami sudah kirim surat tertulis, tetapi dapat balasan dari sana. Jadi perintah tersebut harus dijalankan," terangnya.

Perubahan tarif UWTO ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, menilai perubahan tarif tersebut merupakan inkonsistensi BP Batam dan pemerintah pusat.

"Tarif kok berubah terus. Itu artinya, BP Batam tidak profesional dan tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri," kata Sallon, Kamis (29/6).

Menurutnya, tarif yang terus berubah ini akan menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sebab belum sampai dua tahun, tarif UWTO sudah tiga kali berubah.

"Apa gak malu BP Batam seperti ini. Dari situ kelihatan betul tidak profesionalnya mereka," sebut politikus NasDem tersebut.

Menurut dia, perubahan tarif UWTO itu merupakan usulan dari BP Batam. Bukan semata-mata desakan dari Dewan Kawasan.

"Tak mungkin buat keputusan tanpa pengajuan dari BP Batam. Itu hanya kamuflase saja. Mereka takut dikritik masyarakat. Logikanya BP lebih paham masyarakat Batam dari pada pemerintah pusat sendiri," tegasnya.

Tanggapan senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Menurut dia, Perka tentang UWTO memang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun seharusnya perubahan itu tidak terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti saat ini.

"BP lah yang sebenarnya buat Batam mati. Dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tak ada kepastian hukum," katanya. (leo/rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan, Hujan Sebentar Langsung Banjir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler