CATAT! Tidak Ada Agama di Indonesia Membolehkan Pernikahan Sejenis

Selasa, 23 Mei 2017 – 19:42 WIB
Sodik Mudjahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.

Sodik menjelaskan, secara hukum memang ada tiga instrumen yang menyinggung soal pernikahan sejenis di Indonesia.

BACA JUGA: Politikus PKS Puji Ketegasan Polri Gerebek Pesta Gay

Pertama, Undang-undang Perkawinan. "Dalam UU ini ditegaskan bahwa pernikahan itu hanya pernikahan sejenis (laki-laki dan perempuan)," kata Sodik saat diskusi bertajuk "UU No 4/2008 tentang Pornografi mampu Jerat Pesta Gay?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Kedua, kata dia, dalam KUHP itu hanya satu pasal yang intinya menyebutkan bahwa yang dilarang adalah perilaku seksual sejenis antara orang dewasa dengan orang yang diduga atau diketahui di bawah 18 tahun. "Jadi ketika antarorang dewasa itu tidak melanggar, menurut KUHP ada pasalnya," katanya.

BACA JUGA: Polda Dalami Dalang Penyebar Foto Bugil Gay

Ketiga, ada ruang sedikit di dalam UU Pornografi yang mengatur larangan untuk tidak melakukan, menyebarkan, menjadi semacam agen dan sebagainya. "Itulah jika kita hanya berdasarkan kepada hukum-hukum formal hanya ada tiga. Sedikit ruang untuk mengatasi hal semacam itu," paparnya.

Karenanya, Sodik mengajak untuk melihat jauh ke belakang tentang budaya di Indonesia yang berbasis kepada ribuan etnis dan budaya-budaya yang tidak memberikan toleransi terhadap perilaku seks sejenis itu.

BACA JUGA: Jangan Jadikan HAM Sebagai Tameng LGBT!

Selain itu, kata Sodik, dari sisi agama juga tidak memberikan pembenaran atas perilaku seks sejenis.

"Agama-agama yang ada di Indonesia, suku bangsa di Indonesia tidak ada yang membenarkan itu (perilaku seks sejenis)," kata Sodik.

Politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajak untuk melihat lebih jauh lagi ke dalam Pancasila. Terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sodik mengingatkan jangan sampai persoalan ini diseret-seret ke masalah hak asasi manusia. "Hak asasi manusia dalam undang-undang dibatasi oleh hukum," tegasnya.

Dia mengatakan, semua pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender akan memperoleh haknya. Termasuk hak menjadi wali kota, DPR maupun presiden.

"Hanya satu yang tidak bisa keterima, yaitu hak legalitas hubungan sejenis. Itu saja yang kita tolak," kata Sodik.

Menurut Sodik, hal itu bisa diterima jika sudah mengganti dasar negara Pancasila. Selama dasar negara masih Pancasila, perilaku itu tidak pernah dibenarkan.

"Walaupun tentu akan berhadapan dengan sangat kuat, dengan budaya-budaya dan agama-agama yang berada di Indonesia," katanya.

Sodik mengatakan, memang secara hukum ruang untuk mengatasi LGBT masih sempit. Karenanya dia mendorong agar terus memperjuangkan Undang-Undang soal LGBT.
Menurut dia, negara lain sangat tegas melarang LGBT dengan UU. "Rusia, Singapura juga sudah tegas. Tapi, tidak melakukan setegas mereka," ungkapnya.

Sodik mengatakan kultur Indonesia dengan negara barat berbeda. Tidak bisa disamakan. "Marilah lihat ke depan apakah ikhlas atau tidak jika adik-adik kita, anak-anak kita, cucu-cucu kita berada dalam sebuah kultur yang membolehkan, menginteraksi dengan perilaku semacam itu?" kata Sodik.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler