Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024

Rabu, 21 Februari 2024 – 19:03 WIB
Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM mengumumkan beberapa catatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 setelah memantau kontestasi politik di Indonesia pada 12-16 Februari 2024.

Diketahui, Komnas HAM melaksanakan pemantauan di 14 provinsi dan 50 kabupaten atau kota dengan fokus pengamatan ke satu di antaranya tentang pemenuhan hak pilih kelompok marginal dan rentan.

BACA JUGA: Di Bawah Kepemimpinan Airlangga, Golkar Kompak & Solid Hadapi Pemilu

Komnas HAM di sisi ini merasa seluruh rumah sakit tempat pemantauan, tidak memiliki TPS khusus bagi tenaga kesehatan dan pasien.

"Jadi, ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan persnya, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Ganjar Usul Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu, AHY: Harus Move On

Komnas HAM juga mencatat ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb pada Pemilu 2024.

Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak bisa menggunakan hak pilih karena mereka tidak memiliki e-KTP.

BACA JUGA: Hadiri Rapat Tahunan OJK, Bamsoet Optimistis Ekonomi Nasional Meningkat Pasca-Pemilu 2024

Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 205 WBP di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso yang masuk dalam DPTb tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado di mana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," kata Atnike.

Komnas HAM juga mencatat pelaksanaan pemilu 2024 kurang berpihak kepada kelompok disabilitas seperti jarangnya ditemukan surat suara braille.

"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," ungkap Atnike.

Komnas HAM selanjutnya mencatat banyak pekerja yang tidak bisa menyalurkan suara pada pemilu 2024 karena aturan memungkinkan karyawan tetap masuk pas pencoblosan.

"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ungkap Atnike.

Selain itu, Komnas HAM juga menganggap kurangnya atensi terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil.

"Sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih," tutur Atnike.

Berikutnya, Komnas HAM mencatat ratusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial tidak bisa menggunakan hak pilih karena mereka tak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti sosial.

"Minimnya sosialisasi Penyelenggara Pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS dan WBS yang tidak dapat menggunakan hak pilih," kata Atnike. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Gandeng Para Dai Jadi Juru Damai Seusai Pemilu 2024


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler