Catatan OJK sepanjang 2021, Fincteh Mendominasi Pengaduan Konsumen

Minggu, 05 Desember 2021 – 06:15 WIB
OJK menyampaikan catatan pengaduan konsumen sebanyak 595.521 sepanjang 2021. Foto: Humas UM Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan catatan pengaduan konsumen di 2021.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan total pengaduan sebanyak 595.521 dan angka tersebut naik 22 kali lipat dibandingkan 2017, yakni sebanyak 25.742 pengaduan.

BACA JUGA: OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!

Menurut dia, mayoritas pengaduan datang dari layanan di financial technology (fintech) angkanya sebanyak 50.413 pengaduan sejak 1 Januari hingga 25 November 2021.

"Melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205. Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap Tirta di Bandung, Sabtu (4/12).

BACA JUGA: OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang

Tirta memerinci pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.

Kemudian, untuk aduan mengenai layanan perbankan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk.

BACA JUGA: Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan 

Pengaduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.

Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.

Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindaklanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO).

Kendati demikian, OJK menjelaskan tak bisa menyelesaikan seluruh masalah yang diadukan konsumen, lantaran yang diselesaikan hanya pengaduan yang memiliki sengketa atau pelanggaran.

"Kalau tidak ada sengketa seperti pengaduan meminta keringanan untuk mengangsur pembiayaan, OJK tidak bisa menyelesaikannya karena itu bukan wewenang kami," kata Tirta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler