OJK Beberkan Ciri-Ciri Kripto yang Berbahaya, Hati-Hati!

Jumat, 03 Desember 2021 – 19:07 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan maraknya penipuan berkedok penawaran aset kripto.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto melalui pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto

"Agar tidak menjadi korban penawaran berpotensi merugikan," kata Tongam seperti dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Jumat (3/12).

OJK telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

BACA JUGA: OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang

Selain itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap dia.

BACA JUGA: Kabar Baik dari OJK untuk Pemegang Polis AJB Bumiputera, Siap-Siap Saja!

Tongam meminta masyarakat cermat sebelum berinvestasi kripto. Masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.

"Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.

Pasalnya, pelakunya memanfaatkan masyarakat yang tidak paham investasi untuk menipu.

"Pelaku mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya," ujar dia.

Tongam menegaskan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," beber dia.

Tongam menambahkan untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

SWI pun meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   investasi   kripto   penipuan   crypto   Ekonomi  

Terpopuler