Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018

Senin, 10 September 2018 – 08:55 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam waktu dekat akan koordiansi KemenPAN RB dan BKN untuk memastikan ada mekanisme pencegahan yang disiapkan untuk menangani pengaduan dari peserta CPNS 2018.

”Pengaduan secara internal itu perlu. Apalagi kalau terlambat dihandel yang rugi langsung, pelapor atau yang jadi korbanya itu tidak bisa memperoleh haknya lagi. Karena (proses rekrutmen CPNS) terus berlanjut,” ujar Komisoner Laode Ida, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Ketum PGRI: Lebih 13.347 Honorer K2 Berhak Ikut Tes CPNS

Dia menuturkan pada penerimaan CPNS sebelumnya ORI pusat menerima ratusan pengaduan dari pelamar. Mulai dari masalah administrasi pendaftaran hingga sarana prasarana.

”Mumpung sekarang masih ada waktu. Rekomendasi ombudsman yang sebelumnya harusnya bisa menjadi perbaikan,” ungkap mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.

BACA JUGA: Rp 37 Trilun per Tahun jika Semua Honorer K2 jadi CPNS

Laode menuturkan ada sejumlah catatan dari ORI yang telah disampaikan kepada Kemen PAN RB dan BKN.

Di antaranya tentang akreditasi kampus yang semestinya bukan menjadi persyaratan. Lantaran administrasi lembaga tidak serta merta melekat pada lulusannya.

BACA JUGA: Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?

BACA JUGA: Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?

”Kesalahan lembaganya dimana dia belajar itu harus dibebani oleh merugikan si pelamar,” ujar dia. (wan/jun)

Catatan Ombudsman Republik Indonesia terkait CPNS 2018

- Akreditasi kampus semestinya tidak menjadi syarat. Karena kemampuan lulusannya adalah individu pelamar

- Syarat bersifat umum dan tidak melampaui undang-undang. Misalnya syarat usia maksimal 35 tahun, tidak boleh menjadi maksimal 28 tahun atau 24 tahun.

- Format pengumuman harus lebih jelas. Terutama kategori, passing grade, dan jumlah formasi. Karena banyak yang gagal administrasi karena informasi tersebut kurang jelas

- Persiapan sarana dan prasarana harus lebih matang. Sebelumnya ada kendala jaringan sehingga tes mundur dari jadwal.

- Kebijakan passing grade tidak boleh ditawar-tawar. Sebelumnya ada penurunan passing grade karena kuota masih belum terisi. Semestinya dibuka rekrutmen lagi dengan syarat yang disesuaikan.

Sumber: Wawancara Komisioner ORI Laode Ida

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kriteria Utama Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS 2018


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler