Catatan Orang Dalam KPK soal Upaya Sistemis Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Minggu, 08 September 2019 – 15:10 WIB
Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menduga terdapat upaya sistematis untuk melemahkan upaya memerangi rasuah di tanah air. Menurut dia, ada beragam manuver untuk menghambat pemberantasan korupsi.

Rasamala mengungkapkan, setidaknya ada empat indikator tentang upaya melemahkan kegiatan memerangi korupsi. Pertama adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

BACA JUGA: Karyawan KPK Tak Akan Puas Sebelum Kata Tolak Keluar dari Mulut Jokowi

Menurut Rasamala, hingga kini kepolisian belum mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK itu. ”Kami belum menangkap satu keseriusan untuk mengungkap siapa pelakunya," kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

BACA JUGA: Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

BACA JUGA: Terkait Revisi UU KPK, Begini Respons Aliansi Masyarakat

Selain itu, Rasamala juga mencurigai beberapa nama calon pimpinan (capim) KPK yang tak lama lagi akan menjalani fit and proper test di DPR. Sebab, ada beberapa nama dari 10 capim KPK yang punya rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi.

Rasamala menegaskan, sebenarnya KPK sudah menyampaikan masukan tentang nama-nama capim hasil penyaringan panitia seleksi (pansel) pimpinan Yenti Ganarsih. Namun, kritik dan masukan itu tak digubris.

BACA JUGA: Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

Manuver lain yang dianggap untuk melemahkan KPK adalah revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rasamala mencurigai agenda di balik penyelesaian Rancangan KUHAP dan KUHP yang terburu-buru.

“Kami menyoroti delik korupsi dan bagaimana konsekuensi terhadap pemberantasan korupsi. Itu akan mengurangi dan tidak memberikan intensif terhadap pemberantasan korupsi," ucap dia.

BACA JUGA: Karyawan KPK Tak Akan Puas Sebelum Kata Tolak Keluar dari Mulut Jokowi

Adapun manuver teranyar untuk melemahkan pemberantasan adalah melalui revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR yang menunggu persetujuan pemerintah.

“Bukan berlebihan kalau kami menyebutnya sebagai pola sistematis terhadap pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," tutur Rasamala.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler