Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

Minggu, 08 September 2019 – 12:21 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menilai ide pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal wajar. Menurutnya, dewan pengawas akan memelototi KPK sebagaimana Komisi Yudisial memantau lembaga peradilan ataupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi Polri.

"Tentang dewan pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk state auxiliary body seperti KPK disyaratkan adanya badan pengawas yang independen," kata Indriyanto lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

BACA JUGA: Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK

Sebelumnya wacana tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga antirasuah itu mengemuka seiring langkah DPR mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain memuat soal dewan pengawas, RUU itu juga memuat klausul tentang pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

BACA JUGA: Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes

BACA JUGA: Ada Pihak Ketakutan dengan Independensi KPK

Terkait kewenangan penerbitan SP3, Indriyanto menilai hal itu bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu mengatakan, penerapan dalam pemberian SP3 bisa dilakukan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional.

"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial (tak layak secara permanen untuk menghadapi peradilan, red) maka penyidikan terhadap orang tersebut harus dihentikan," tuturnya.

BACA JUGA: Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan

Dalam pandangan Indriyanto, inisiatif DPR mengusulkan revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif, yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect alias efek jera.  "Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," ucap akademisi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam pokok dalam RUU KPK sebagai gabungan evaluasi pola pencegahan dan penindakan merupakan sesuatu yang wajar dan baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya. Karena itu putra mantan Ketua MA Oemar Seno Adji tersebut mengatakan, revisi UU KPK yang diinisasi DPR tidak perlu dicurigai.

Indriyanto menilai RUU KPK yang ada di DPR saat ini tidak menghilangkan pola penindakan KPK. "Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," tandasnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya juga pernah mengusulkan pembentukan dewan pengawas untuk lembaga yang pernah dipimpinnya. Menurutnya, dewan pengawas itu pula yang nantinya bertugas mengontrol kinerja komisi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas. Bagaimanapun harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya," kata Antasari di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada 2 Juli 2019.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler