Terkait Revisi UU KPK, Begini Respons Aliansi Masyarakat

Minggu, 08 September 2019 – 14:50 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Reaksi beberapa kalangan atas disepakatinya revisi undang undang komisi tindak pidana korupsi (KPK) oleh DPR sangat beragam. Tak hanya penolakan, dukungan akan direvisinya lembaga antirasuah itu juga terus mengalir. 

Kini datang dari aliansi yang menamakan dirinya anti korupsi ikut mendukung inisiatif DPR atas undang undang tersebut.

BACA JUGA: Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung revisi undang undang KPK sebagai upaya pencegahan terhadap makelar kasus. Kami mendukung penuh komisi III DPR agar tidak terhasut pihak pihak yang kepentingan yang berusaha melakukan politisasi,” ujar Zafrano HGL mewakili Aliansi Masyarakat Cinta KPK di Jakarta.

Tak hanya di Jakarta, demo dukungan akan revisi undang undang KPK tersebut juga dilakukan di depan kantor DPRD prov Jawa Barat oleh Front Pemuda Anti Korupsi yang dikepalai oleh Ahmad Faiz Rabbani.

BACA JUGA: Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK

Dikatakannya, demo ini merupakan bukti dukungannya agar KPK memperbaiki sistim peradilan pidana guna terwujudnya KPK yang handal dan transparan. Pun di Sulawesi Selatan, aksi unjuk rasa guna mendukung DPR juga dilakukan oleh Forum Peduli Keadilan Bangsa.

Jasmin John, koordinator aksi tersebut bahkan mendesak DPR mempercepat revisi undang undang lembaga pemberantas korupsi itu sesegera mungin.

BACA JUGA: Ada Pihak Ketakutan dengan Independensi KPK

“Kami ingin DPR mempercepat disahkannya RUU tersebut untuk lebih memperkuat KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen,” desak Jasmin di Fly over Petarani Makasar.

Dukungan beberapa aliansi tersebut tergabung dalam kegiatan Cipta Opini. Mereka menggelar aksi dukungan tersebut dari tanggal 6-7 September 2019.

Tak cukup dari aliansi masyarakat, penggalangan dukungan atas Revisi UU KPK juga dilakukan lewat media sosial dan media online mainstream oleh para tokoh akademisi.(jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler