Catatan YLBHI di Hari Bhayangkara: Polisi Masih Sering Menyiksa

Senin, 01 Juli 2019 – 21:01 WIB
Jumpa pers YLBHI dalam rangka Hari Bhayangkara di Jakarta Pusat, Senin (1/7). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan catatan untuk Polri yang merayakan ulang tahunnya ke-73, Senin (1/7). Dalam catatan untuk Hari Bhayangkara itu, YLBHI menilai kepolisian masih membuat banyak cacat dalam menangani perkara seperti penangkapan sewenang-wenang, penundaan pengusutan terhadap suatu kasus, hingga pembatasan hak penasihat hukum.

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Era Purnamasari menyatakan, pihaknya menerima 115 laporan dari masyarakat terkait kelalaian polisi ketika menangani suatu kasus selama periode 2016 hingga 2019. "Dari 115 itu, paling banyak terjadi tentang penyiksaan saat proses penyidikan," kata Era dalam jumpa pers Catatan YLBHI di Hari Bhayangkara ke-73 di Jakarta Pusat, Senin (1/7).

BACA JUGA: YLBHI Tuntut Pemerintah Serius Mereformasi Polri

BACA JUGA: YLBHI Tuntut Pemerintah Serius Mereformasi Polri

Era menambahkan, polisi masih memakai cara lama ketika mengusut suatu kasus. Polisi masih mencari pengakuan tersangka demi membawa yang bersangkutan ke meja hijau.

BACA JUGA: Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kerusuhan 21 - 22 Mei

Imbasnya, ucap dia, polisi masih menghalalkan segala cara mengusut kasus. Salah satunya dengan menyiksa tersangka hingga mendapatkan sebuah pengakuan.

"Polisi untuk menggali informasi pengakuan, melakukan penyiksaan fisik, psikis," ucap dia.

BACA JUGA: Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK

Menurut dia, kasus penyiksaan banyak terjadi saat penyidikan di tingkat polsek, polres, sampai polda. Dalam catatan YLBHI, memang tidak terdapat laporan penyiksaan terjadi di tingkat Mabes Polri.

"Tidak berarti juga Mabes Polri bebas dari perilaku penyiksaan. Banyak kasus penyiksaan dilaporkan. Namun, Mabes Polri tutup mata," ungkap dia.

Lebih lanjut Era mengingatkan kepolisian tidak perlu mencari pengakuan untuk membawa seseorang ke meja hijau. Sayangnya, katanya, polisi hingga kini masih mengandalkan pola pengakuan.

Selain itu, ucap dia, di kepolisian ada pola menunda penuntasan sebuah kasus, terutama yang korbannya dari kaum minoritas dan berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). ”Salah satunya untuk kasus Novel Baswedan, sampai saat ini kasus itu belum diketahui penyelesaiannya," ucap dia.

Era juga menyinggung soal polisi masih melakukan pembatasan ke kuasa hukum tersangka. Dalam beberapa kasus kecil, katanya, polisi tidak mengizinkan tersangka untuk didampingi kuasa hukum.

"Polisi hanya menunjuk pengacara yang ditunjuk sendiri untuk formalitas," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli, SKCK Juga


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler