jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menegaskan kepada seluruh PPTK atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengabaikan oknum yang coba mencatut namanya atau keluargannya untuk meminta proyek.
Apalagi bila sampai berani mengintervensi dan mengancam. Gubernur meminta agar oknum tersebut langsung dilaporkan ke penegak hukum.
BACA JUGA: Ketahuan BPK, Gaji Ratusan PNS Ini Dipotong Sebegini
“Kalau ada PNS yang coba-coba berbisnis apalagi mencatut nama saya dan keluarga saya akan saya copot dan berhentikan. Kalau orang lain silakan laporkan ke penegak hukum. Tidak ada yang boleh memanfaatkan untuk meminta proyek,” tegas Gubernur seperti dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.
Untuk itu, gubernur berharap seluruh Kepala OPD dan PPTK dapat menjalankan tugas secara professional, tanpa harus dihantui rasa takut oleh ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA: Indehoi dengan Selingkuhan, Sekdes Digerebek Warga
“Jadi PPTK jangan takut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab jika ada yang terbukti bermain-main apalagi terbukti berurusan dengan hukum, juga akan diberhentikan. Itu sesuai dengan pakta integritas serta kontrak kinerja yang sudah diteken,’’ pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui Pemda Provinsi Bengkulu terancam tidak akan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
BACA JUGA: Ganas⦠Pencuri Ternak Tembak Kepala Dusun di Benteng
Itu apabila temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp 4,9 miliar tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu Wagub akan meminta dan mencari serta menelusuri perusahaan yang mengerjakan sebanyak 18 paket pekerjaan proyek jalan yang didapati ada potensi kerugian negara.
Selain menagih secara langsung juga akan meminta agar para rekanan tersebut membuat surat pernyataan untuk segera melunasi.
‘’Kalau temuan potensi kerugian negara di 18 paket proyek dinas PU tidak ditindaklanjuti, bisa kita tidak dapat WTP. Sebab salah satu syarat meraih opini WTP itu semua temuan yang didapati itu harus ditindaklanjuti,’’ terang Wagub.
Menurut Wagub, pihaknya juga akan memberikan tindakan berupa memblack list perusahaan atau rekanan yang tidak mengembalikan potensi kerugian negara tersebut.
Bahkan lama waktu tidak akan diberikan proyek selama masa jabatanya. Kemudian solusi terakhirnya tidak lain akan sama dengan temuan BPK RI tahun 2015 yang satu paket proyek sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diusut.
‘’Intinya sekarang kita minta Dinas PUPR untuk menelusuri keberadaan rekanan yang mengerjakan 18 paket proyek itu. Kita tidak akan segan-segan perkarakan yang memang tidak menyelesaikan sampai batas waktu yang diberikan. Paling lambat 15 Mei mendatang sudah tidak ada lagi yang memiliki tunggakan,’’ paparnya.
Terpisah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu H. Edi Sunandar, SE mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Terutama terhadap sudah adanya temuan BPKI dalam proses pelaksanaan paket proyek di Dinas PUPR tahun 2016 tersebut. Karena masa waku penyelesaian yang diberikan BPK 60 hari sudah berakhir.
‘’Sekarang tidak ada alasan aparat tidak mengusut proyek-proyek yang bermasalah itu. Begitu juga proyek tahun 2015 satu paket yang sudah diserahkan Pemprov harus diusut tuntas. Tujuannya agar ke depan dalam melaksanakan proyek kontraktor tidak main-main. Kita minta diusut mulai dari perencanaan hingga fisiknya,’’ tukasnya. (che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Pensiun Dini PNS Dipercepat
Redaktur & Reporter : Budi