jpnn.com - TEGAL – Dua anak baru gede (ABG) dibekuk Polsek Tegal barat karena mabuk-mabukan di tempat umum, Selasa (29/12) malam. Parahnya kedua bocah yang berinisial LH (17) dan AM (17) itu melakukan aksi mereka di deban sebuah gereja.
Kapolsek Tegal Barat AKP Arianto Salkery SH MH menyatakan, kedua pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli keliling ke depan Gereja Hati Kudus di Jalan Kapten Ismail. Saat digeledah, selain kedapatan mengkomsumi miras mereka ternyata juga menenggak obat-obatan terlarang jenis Dextro alias pil koplo.
BACA JUGA: Begini Cara Polisi Cegah Kemacetan saat Tahun Baru
"Dari salah seorang pelaku kami menemukan 14 paket hemat, masing-masing paket berisi butir pil Dextro,” kata Arianto seraya menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, dua ABG itu kini jadi penghuni ruang tahanan Mapolsek Tegal Barat. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol miras jenis arak dan pil Dextro. (gus/wan/dil/jpnn)
BACA JUGA: Pembangunan Tol Solo-Kertosono Ngadat, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Susi di Rumah Sendirian, Tertimpa Longsor...Inalillahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lupakan Gempa, Warga Tumplek Blek di Pantai Amal
Redaktur : Tim Redaksi