jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga yang sebelumnya dicoret oleh KPU setempat.
Pasalnya, salinan putusan baru diperoleh Rabu (23/12) petang. Karena itu masih perlu dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Putusan Kasasi: Pencoretan Ujang-Jawawi Sudah Sah
"Kami baru mendapat naskah putusan, sedang kami pelajari, belum kami putuskan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada JPNN.
Saat ditanya kapan KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan PTTUN tersebut, Hadar mengatakan dalam waktu dekat. Namun dipastikan tidak dalam dua hari ke depan. Mengingat libur nasional menyambut perayaan Natal.
BACA JUGA: KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih
"Tidak (menggelar rapat pleno pada Kamis dan Jumat,red). Karena kami break dua hari mendatang," ujar Hadar.
Meski belum menentukan sikap, dapat disimpulkan ada dua kemungkinan pilihan sikap yang nantinya diambil penyelenggara pemilu. Yang pertama, menerima putusan PTTUN untuk kemudian merumuskan langkah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Simalungun yang sebelumnya tertunda, dengan mengikutkan JR Saragih sebagai peserta pilkada. Namun untuk calon wakil terpaksa diganti mengingat status hukum Amran Sinaga telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Yuddy Janji Sanksi ASN yang Bermain di Pilkada Jambi
Langkah lainnya, KPU dapat saja mengambil sikap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini dimungkinkan seperti yang sebelumnya diambil terkait putusan PTTUN Makassar yang juga memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud, maupun putusan lainnya untuk pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra pernah mengatakan, pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur, pihak yang berhak mengajukan kasasi ke MA adalah peserta pilkada, bukan penyelenggara pemilu.
Atas pandangan tersebut, KPU sebelumnya juga mengamini bunyi peraturan di maksud. Namun kemudian berubah sikap setelah menerima masukan dari majelis hakim PTTUN yang menyidangkan perkara Pilkada Kalteng dan Fakfak.
"Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan (kepada Majelis Hakim,red) bagaimana melaksanankan ini (putusan pengadilan,red). Kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Panwaslu Hanya Tukang Catat, Kok Bisa?
Redaktur : Tim Redaksi