Mengubah Hasil Rekapitulasi Suara, KPUD Halsel Terancam Pidana

Kamis, 24 Desember 2015 – 07:09 WIB
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Azis Marsaoly. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) berencana melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Kepolsian Daearh (Polda) Malut.

Anggota Bawaslu Malut Azis Marsaoly mengatakan langkah ini diambil karena KPU diduga memalsukan dokumen negara, yakni hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 di Halsel.

BACA JUGA: PTTUN Medan Kabulkan Gugatan JR Saragih, Begini Sikap KPU

“Ada dugaan tentang tindak pidana itu pasti. Karena dokumen yang di-upload ke portal KPU RI saja sudah dipalsukan dan diubah angka-angkanya, jadi itu tindak pidana,” ujar Azis saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (23/12).

Selain tindak pidana, lanjut Azis, komisioner KPU Halsel juga melakukan pelanggaran kode etik dengan berpihak pada pasangan calon tertentu. “Nanti akan kita panggil mereka untuk mengklarifikasinya.  Kalau betul, langsung kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Putusan Kasasi: Pencoretan Ujang-Jawawi Sudah Sah

Terkait pemanggilan KPU Halsel, saat ini Bawaslu Malut sudah menyiapkan surat pemanggilannya.

“Sekarang kami sudah siapkan surat penggilan untuk 5 komisioner KPU Halsel, tinggal hal teknisnya saja,” ujar Azis.(tr-04/fri/jpnn)

BACA JUGA: KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Janji Sanksi ASN yang Bermain di Pilkada Jambi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler