Putusan Kasasi: Pencoretan Ujang-Jawawi Sudah Sah

Kamis, 24 Desember 2015 – 00:18 WIB
Warga melihat DPT pilkada di depan TPS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, pencoretan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi sebagai calon gubernur Kalimantan Tengah yang sebelumnya dilakukan KPU telah berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih

"KPU memenangkan kasasi perkara 676 K/TUN/Pilkada/2015 melawan termohon kasasi Ujang Iskandar dan Jawawi. Dengan demikian Ujang-Jawawi tidak dapat menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (23/12) malam.

Meski pencoretan telah berkekuatan hukum tetap, Ferry belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kalteng akan digelar. Pasalnya, penyelenggara menurut mantan komisioner KPU Jawa Barat ini, masih membutuhkan waktu untuk menyusun agenda. 

BACA JUGA: Yuddy Janji Sanksi ASN yang Bermain di Pilkada Jambi

"Jadi ada beberap hal yang menjadi pertimbangan (untuk menetapkan kapan pemungutan suara dilaksanakan,red). Selain logistik, juga distribusi, tahapan, anggaran dan personil (penyelenggara di lapangan,red),"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya mencoret Ujang-Jawawi karena disebut tak memenuhi syarat dukungan dari partai politik. Dukungan yang diklaim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dinyatakan tidak benar. Karena telah diberikan ke pasangan calon lain. 

BACA JUGA: DPR: Panwaslu Hanya Tukang Catat, Kok Bisa?

Atas sikap tersebut, Ujang-Jawawi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Pengadilan mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan paslon tersebut di saat menjelang pemungutan suara. Akhirnya KPU terpaksa menunda pelaksanaan pemunguatan suara pilkada Kalteng dan memilih menempuh upaya kasasi ke MA.(gir/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siapkan Panduan Cara Hadapi Gugatan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler