BACA JUGA: Bupati KSB Disangsikan Undang Penegak Hukum
Eddy diduga telah menyerahkan atau memberikan dana tunai untuk pekerjaan atau pembelian tanah dan kantor Kodim 0403 Baturaja kepada Syahrial BP Peliung senilai Rp5 miliar
BACA JUGA: APPMB Dorong Sahkan RUU Pornografi
Enam warga Baturaja, Sumsel, yang menyerahkan kuasa kepada Lukmanul Hakim SH dkk itu ialah Hj Ida Farida (57), Yulianar (48), Milwan Ibrahim (62), Asnah Winda (64), H Ismail Ibrahim, Hj Mala Dewi Ibrahim, keenam keluarga itu ahli waris atau anak kandung dari almarhum Ibrahim bin Pangeran HadjibKetika datang ke KPK sekitar pukul 14.20 Wib, Jumat (17/10), Lukman dkk membawa sejumlah bukti dalam bentuk kertas
BACA JUGA: KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Mereka mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi dari KPK, Nomor 2006-10000452 tertanggal 17 Oktober 2008 diterima oleh petugas penerimaan laporan pengaduan masyarakat, Sandy PutraAda tiga BB (barang bukti) yang diserahkan, laporan kronolis, data terkait, dan tanda pembayaran."Proses ruislag terindikasi inprosedural dilihat dari perjanjian awal ruiglagnyaHal tersebut dapat dicermati secara lugas di dalam bagian maksud dan tujuan ruislag tersebut, yaitu untuk pengembangan dan kelancaran lalu lintas dan tata Kota Baturaja, tetapi diatas tanah tersebut saat ini malah dibangun sebuah bangunan bernama Departemen Store RamayanaPertanyaannya, apakah perubahan tata ruang untuk pembangunan mall Ramayana telah ada pengesahannya melalui DPRD OKU," cetus Lukman.
Disamping proses ruislag yang terindikasi inprosedural, lanjut dia, tanah tersebut merupakan milik almarhum Ibrahim bin Pangeran Hadjib seluas 906 M2"Sehingga adanya temuan kami yang mendapatkan bukti terhadap proses ruislag tersebut ternyata adanya penyerahan dana dari pihak Pemda OKU-Baturaja berupa uang sebesar Rp5 miliar, yang diduga berasal dari APBD OKU kepada Kodam II/SriwijayaInilah yang harus ditindaklanjuti oleh KPKSepengetahuan kami dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku proses ruislag tidak dibenarkan adanya kompensasi uang," tukasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan yang masuk akan ditelaah dulu oleh KPK"Ya, memang seperti itu prosedurnyaSetiap laporan yang masuk akan diproses duluKPK akan melakukan telaah atas apa yang disampaikan, termasuk laporan ini (dugaan korupsi di Baturaja, red)," paparnya.
Soal berapa lama waktu penelaahan, lanjut Johan, pihaknya tak bisa memastikan"Penelaahan itu tak bisa ditargetkan waktunyaSangat tergantung dengan materi laporanBahkan (bila bukti laporan itu) dianggap kurang, seperti biasanya KPK minta bukti-bukti lainTapi semua kasus yang masuk ke KPK akan dicermati dan dilakukan telaah terlebih dahuluSoal waktunya tak bisa ditentukan," tegasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Separatis di Papua Gugat Pepera 1969
Redaktur : Tim Redaksi