KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar

Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:54 WIB
JAKARTA—Pertemuan segi tiga antara KPU Pusat dengan KPUD Provinsi NTB dan KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk menyelesaikan konflik antara pasangan Bacabub/Wabub Lobar TGH Muharror-HM Bahrul Fahmi (AROFAH) dengan KPU Lobar, rupanya hingga Kamis (17/10) belum membuahkan hasil yang gemilang.

Pasalnya, dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (17/10), ternyata pihak KPU Pusat menyerahkan kewenangan pada KPU Lobar untuk menyelesaikan konflik iniKarena, masalah ini merupakan otoritas dari KPUD Lobar.

Pertemuan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor setengah jam karena suatu dan lain hal

BACA JUGA: Demo Separatis di Papua Gugat Pepera 1969

Tak satu pun wartawan yang diizinkan masuk mengikuti pertemuan itu
Sehingga, para wartawan harus bersabar menunggu di luar ruangan hinga pertemuan selesai.

Hadir dalam pertemuan itu, dua anggota KPUD Provinsi NTB H Mahsan SH, MH dan Lalu Ahmad Yani

BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Walikota Bima

Ketua KPUD Lombok Barat TGH Hasanain Juaini bersama anggota-anggota; Zihnul Musfi, M Ahyar, Syaiful Huda dan Asmadi
Hadir pula Ketua Panwaslu Lombok Barat M Saihu.

Sedangkan dari pihak KPU Pusat, Prof DR H A Hafiz Anshary AZ, MA (Ketua), bersama anggota-anggota ; Prof DR H Syamsul Bahri, Drs H Abdul Aziz, I Gusti Putu Artha, dan Sri Nuryanti (Korwil NTB)

BACA JUGA: Polisi Tangkap Kapal Penyelundup Rokok

Pertemuan tersebut sempat diskor untuk melaksanakan salat Jumat, dan baru dilanjutkan lagi pukul 12.45 WIB hingga berakhir pukul 14.45 WIB.

Pada prinsipnya, dalam pertemuan itu pihak KPU Pusat meminta KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk segera melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan konfliknya dengan pasangan Bacabub/Wabub Lobar TGH Muharror—HM Bahrul Fahmi (AROFAH).

Ketua KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary menyampaikan beberapa pertimbangan-pertimbangan kepada pihak KPUD Lobar agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusanArtinya, paling tidak sebelum mengambil keputusan, KPUD Lobar setidaknya mencermati hasil putusan PTUN Mataram yang telah memenangkan pasangan AROFAHDisamping itu, kondisi riil daripada sekolah yang dijalani TGH Muharror maupun surat-surat dari Depag yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah mengenyam pendidikan setingkat SMP/MTs.

Karena, KPU Pusat menyimpulkan bahwa persyaratan TGH Muharror sudah benar dan bisa dijadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti pemilihan bupati (Pilbub) Lombok Barat (Lobar) berpasangan dengan HM Bahrul Fahmi.

''Kami harapkan KPUD Lobar bisa mengakomodir pasangan AROFAH dalam mengikuti Pilbub 30 Oktober nanti,'' kata Hafiz Anshary.

Soalnya, lanjut dia, jika nanti terjadi gugatan perdata maupun pidana, maka hal ini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab KPU Pusat maupun KPUD ProvinsiLebih-lebih persoalan serupa juga juga terjadi di beberapa daerah.

Hal senada juga dilontarkan salah seorang anggota KPUD Provinsi NTB, H Mahsan SH MHPihaknya berharap pada KPUD Lobar untuk lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan KPU PusatDengan begitu, keputusan yang diambil KPUD Lobar dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat di daerah tersebut.

''Setelah mendengar dan melihat fakta-fakta yang ada, maka KPUD Lobar diminta untuk melakukan pleno lagi, karena masalah ini sudah menjadi kewenangan KPUD Lobar,'' kata Mahsan pada Lombok Post usai pertemuan kemarin (17/10).

Sementara itu, Ketua KPUD Lobar TGH Hasanain Juaini  mengaku tetap bersikukuh pada pendiriannya''Kami tetap berpatokan pada peraturan yang berlakuKarena ini masalah ini sudah diserahkan kewenangannya kepada kami, maka hasilnya akan kami tentukan pada rapat pleno nanti,'' katanyaHanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan akan dilaksanakan rapat pleno tersebut.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDAM Bangun 1,5 juta Sambungan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler