CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma

Jumat, 01 Desember 2023 – 16:20 WIB
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan lahan hutan di Indragiri Hulu didukung masyarakat.

Penetapan dilakukan setelah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

"Saya kira, langkah ini sudah tepat karena menunjukkan kejaksaan serius melakukan asset recovery. Kerugian negara, kan, besar dalam kasus ini," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/11).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Apeng dalam kasus kongkalikong pembukaan izin lahan sawit.

BACA JUGA: Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Ia pun diganjar 15 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, dan kerugian negara Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menambah hukuman kurungan badannya menjadi 16 tahun, sedangkan membayar denda dan uang pengganti tidak ada perubahan. Namun, Apeng dibebaskan membayar kerugian negara.

BACA JUGA: Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma

Uchok menyayangkan putusan MA tersebut. Pangkalnya, kerugian negara tidak bisa kembali dan tak menimbulkan efek jera.

"Pengembalian kerugian negara, kan, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah korupsi karena bisa memiskinkan koruptor," jelasnya.

"Kalau koruptor terbebas dari beban untuk mengembalikan kerugian negara, ya, enak banget."

Ia pun meminta Kejagung mengusut tuntas siapa saja yang terlibat agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal.

"Harus sungguh-sungguh, jangan main mata," tegas dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng.

Ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 61/F.2/Fd.2/11/2023.

"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Bukan Duta Palmanya yang tersangka, tetapi itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi," imbuh dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler