Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma

Rabu, 15 Februari 2023 – 05:12 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bersikap dalam proses hukum yang dijalani pengusaha Surya Darmadi.

Dia pun berharap Presiden Jokowi bisa segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan perkara itu.

BACA JUGA: Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya

Menurut dia, proses hukum terhadap Surya selaku bos perusahaan sawit Duta Palma Grup itu bertentangan dengan semangat lahirnya Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Semangat Presiden menyelamatkan perekonomian negara. Ini (Kejaksaan Agung) diving dan tidak patuh. Saya meminta Presiden memanggil Jaksa Agung dan mengadakan rapat terbatas dengan instansi terkait," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, ada 1.189 pengusaha di Indonesia yang merasa khawatir dipidana terkait kasus pelanggaran izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung memproses hukum pengusaha Surya Darmadi.

"Alih-alih undang-undang untuk investor investasi, malah ketakutan," ujarnya.

BACA JUGA: Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Hutan yang Tidak Memiliki Perizininan di Bidang Kehutanan. SK inu dikeluarkan secara bertahap, sampai VII tahap.

Dari salinan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tahap II, ada 313 perusahaan termasuk Duta Palma Group, milik Surya Darmadi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

SK 531 itu terdiri dari VII tahap pendataan dengan total terdapat 1189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil, situasi ini yang membuat ribuan pengusaha mulai khawatir dipidanakan.

"Tidak boleh ada warga negara ketakutan oleh teror undang-undang," ujarnya.

Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Untuk itu, dia meminta Kejagung selaku aparat penegak hukum menghormati hukum. Sebelum menjerat pidana Surya Darmadi, kata dia, ada hukum administrarif yang dapat ditempuh. Pidana adalah ultimum remedium.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum

"Penegakan hukum ugal-ugalan tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek. Hukum adil, pasti dan dijalankan dengan baik. Hukum itu ada aturan main," tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler